** NET. JATIM **
Bertempat di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani menjalani sidang perdananya Kamis pagi (07/2/2019)
Dalam sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Anton Widyopriyono, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi membacakan dakwaan terkait ujaran kebencian yang di lakukan Ahmad Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Menanggapi dakwaan yang di bacakan oleh JPU/Kuasa Hukum terdakwa pun mengajukan nota keberatan atau esepsi. Selain itu keluarga terdakwa melalui kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari rutan Cipinang ke rutan Medaeng selama proses persidangan di Surabaya berlansung
Sebelumnya Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh koalisi bela NKRI saat dirinya dihadang massa pada penolakan gerakan tagar 2019 ganti Presiden di Surabaya Agustus lalu. Rencananya selama proses persidangan di Surabaya Ahmad Dhani akan di titipkan di rutan Medaeng
#Ahmaddhani #SidangAhmadDhani #Surabaya
Subscribe NET JATIM Official You Tube Channel:
[ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Ещё видео!