Dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan, “Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Lebih lanjut dijelaskan dalam bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 mengenai alasan perceraian,
Selain itu, dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1974 dan di dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sekian.
Apabila ada pertanyaan bisa tinggalkan komentar
Terimakasih.
Website: [ Ссылка ]
Ещё видео!