[HAK PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL]
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", Pasal 33 (3) UUD NRI 1945
Negara mengakui eksistensi dari masyarakat adat beserta hak-hak yang dimiliki. Salah satu hak yang dimiliki oleh masyarakat adat adalah hak konstitusional. Hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil adalah salah satu dari hak konstitusional masyarakat adat.
Dalam pasal 61 UU No. 27 Tahun 2007 menyatakan bahwa Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Backsound: Dialog dini hari - Bisik Laut
Lokasi: Pantai Glagah, Kulonprogo, DIY
Oleh:
Rocky Ahmad Permana, Herlambang Satriyadhi, Rizqy Dary, Aulia Afifah, Hannida Nurul Izzah, Ikhwani Raadhiyatan M, Salwa Salsabila W.P
Kelas F, Kelompok 4 (F4)
Departemen Hukum Adat
Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
Ещё видео!