Sempat khawatir kesulitan mencapai target tingkat partisipasi Pilkada Jawa Tengah sebesar tujuh puluh tujuh setengah persen, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang, kini dapat bernafas lega. Adanya surat edaran KPU nomor lima ratus tujuh puluh empat, tahun dua ribu delapan belas yang menyebutkan persyaratan pemilih untuk menunjukkan KTP Elektronik atau surat undangan C enam, diprediksi dapat dicapai target. Sebelumnya, ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum, nomor delapan tahun dua ribu delapan belas tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, menyebutkan bahwa pemilih wajib membawa surat pemberitahuan atau C enam dan KTP Elektronik atau surat keterangan. Hal ini dirasa merepotkan pemilih, karena tanpa kedua syarat tersebut, mereka tak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Bagi mereka yang sampai hari ini belum melakukan rekam ktp, selama mereka masuk dalam dpt dan bisa menunjukkan c enam, undangan dibawa ke tps, mereka terlayani kalua tidak masuk ke dalam dpt tetapi dia bisa menunjukkan ktp elektronik pada waktu hari h-nya, sesuai dengan wilayah setempat, itu bisa datang ke tps”. Ujar GUNTUR SUHAWAN - Komisioner KPU Kabupaten Semarang
Momentum Pilkada serentak tanggal dua puluh tujuh juni ini sangat positif bagi peningkatan tingkat partisipasi pemilih. Pasalnya, ajang ini menjadi pemanasan mesin politik Parpol jelang pemilu legislatif dan pemilihan Presiden, 2019 mendatang.
Subscribe NET JATENG Official Youtube Channel:
youtube.com/netjateng
Twitter :
twitter.com/NetJateng
Instagram:
@netjateng
Saksikan informasi seputar Jawa Tengah di:
NET Jawa Tengah Setiap Senin - Jumat pukul 5.00 - 6.00 WIB
Live Streaming:
youtube.com/netjateng/live
facebook.com/NetJateng
NET. JAWA TENGAH
CH 54 UHF Semarang | CH 22 UHF Tegal | CH 22 UHF Purwokerto
Ещё видео!