Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Tujuh WNA tersebut diamankan pada Kamis (16/3/2023) lalu terkait pelanggaran peraturan keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja menjelaskan, sebelum penangkapan tujuh WNA itu pihaknya telah melakukan pengawasan terlebih dahulu.
#WargaNegaraAsing #Izintinggal #Imgrasi #WNA #Penjaringan
Laporan M Rifqi Ibnumasy
Editor Bima
