Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata sejatinya masih menjadi masalah serius yang terus terjadi di Indonesia. Dalam skala kecil, potret buram itu setidaknya terjadi di Sentul City, sebuah kawasan hunian mewah yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meski pada 21 Desember 2018, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Sentul untuk membiayai pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Sentul City sampai perusahaan melakukan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi kenyataannya sampai saat ini putusan itu tidak sepenuhnya dijalankan. Padahal, sebagaimana salah satu amar putusan itu, PT Sentul tidak lagi berhak untuk menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan yang disebut warga untuk membiayai pemeliharaan PSU di Sentul City.
Ya, putusan berkekuatan hukum tetap itu dimenangkan oleh warga setelah proses panjang sejak mereka melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang kemudian menang di Mahkamah Konstitusi.
Awal kasus ini, bermula saat warga yang mempertanyakan kenaikan biaya pemeliharaan dan perawatan lingkungan yang ditagih oleh pengelola sentul City naik secara sepihak. Berbagai aksi dilakukan warga menuntut hak mereka ke pengelola. Puncaknya, sejak warga memboikot tagihan BPPL, aksi pemutusan jaringan air kemudian terjadi bertubi-tubi dialami warga.
Alasan warga menolak membayar BPPL itu logis. Menurut mereka, perusahaanlah yang seharusnya menanggung biaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dimana pengembang bertanggung jawab membiayai pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas selama belum menyerahkannya kepada pemerintah daerah sebagai aset negara.
Tapi sayangnya, aksi boikot membayar tagihan BPPL itu malah berujung gugatan Sentul City kepada warga. Belakangan, warga menang terhadap gugatan mereka terhadap pengembang. Warga juga menang menggugat warga untuk membatalkan izin SPAM Sentul City yang dikeluarkan Bupati Bogor. Namun, meski mereka telah menang di pengadilan, nyatanya sampai saat ini warga masih ditagih BPPL oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang, anak usaha Sentul City yang mengelola kawasan.
Intimidasi pun kerap dialami warga meski mereka menaati putusan pengadilan. Belakangan, eksekusi putusan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Bogor juga tak berpihak kepada warga. Dalam putusannya, Ketua PN Cibinong menyebut, bahwa putusan warga yang telah berkekuatan hukum tetap itu hanya berlaku bagi tiga penggugat.
(Narasi)
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di [ Ссылка ]
Follow:
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.
Ещё видео!