TRIBUN-VIDEO.COM - Video asusila berisi penyimpangan seksual ( gay) viral di jagad maya.
Video viral tersebut ditemukan Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).
Diketahui Video tersebut diunggah melalui Twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 Wib.
Dalam video tersebut menampilkan video cuplikan sepasang gay berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free".
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial Twitter,” ungkapnya, Senin (14/2/2022).
Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Tapi ketika dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Setelah disetelusuri, pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku V mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya.
Sedangkan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama J, warga Kabupaten Banjarnegara.
Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022. Tapi aktivitas membuat video dilakukan sejak Bulan November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terangnya.
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Video Asusila Pasangan Gay di Banjarnegara, Sengaja Buat Konten untuk Dijual, [ Ссылка ].
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
#VIRAL #KONTEN #SESAMAJENIS
Ещё видео!