Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung diperbolehkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Staff Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinuligga menyebut alasan digunakannya dana APBN lantaran kondisi keuangan para pemegang sahan tengah anjlok akibat pandemi.
Rencana yang awalnya membutuhkan dana sebanyak Rp 86, triliun kini membengkan menjadi Rp 114,24 triliun.
Atas kondisi ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 dan merevisi sejumlah ketentuan termasuk pendanaan proyek menggunakan APBN.
Namun, sejumlah dampak pun timbul dalam penggunaan dana APBN untuk proyek kereta cepat ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Adisty Safitri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adisty Safitri
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!