TRIBUN-VIDEO.COM - Kurang lebih 11 penambang timah liar di dekat kawasan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Kecamatan Pangkalbalam ditertibkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021) siang.
Tim Satpol PP baru memasuki kawasan tambang liar, tampak beberapa orang berlarian kocar-kacir menjauhi kawasan penambang.
Ketika tim mendekat kearah ponton-ponton kayu yang ditinggalkan tidak ada lagi aktivitas yang berjalan.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) kota Pangkalpinang Efran menyebut, penertiban ini dilaksanakan sebab mendapatkan laporan langsung dari masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas penambangan disana.
Adapun beberapa barang bukti seperti selang, karpet gabang, dan mesin penambang langsung diamankan oleh tim Satpol PP.
Efran menegaskan, dalam Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat jelas jika TI dilarang di Kota Pangkalpinang. (*)
Ещё видео!