Dosen Dr. Syafri Harto, M.Si dituntut oleh Jaksa melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 289 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama (3) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Namun ternyata hakim membebaskan sang dosen ini... Bagaimana analisis saya terhadap putusan ini ? Saya diminta oleh LBH Pekan Baru menganalisisnya dań memaparkan dałam sebuah seminar terbatas... saksikan hingga tuntas agar anda tidak tersesat...
#vonisbebas
#vonisbebasdosenunri
#pencabulanseksual
#dosencabul
#dosenpelakupelecehan
#mahasiswakorbanpelecehan
#kasusunri
#syafriharto
#dosensyafriharto
Ещё видео!