orang yang sedang melakukan puasa sunnah kemudian disuguhi hidangan seperti ketika menghadiri resepsi pernikahan atau kondangan, jika ia merasa tidak enak dengan tuan rumah yang keberatan karena sudah susah payah menyiapkan hidangan, sunnah baginya untuk membatalkan puasa.
Orang tersebut tetap memperoleh pahala puasa sunnah kendati membatalkannya. Kemudian, ia juga dianjurkan untuk mengqadhanya di lain waktu. Akan tetapi, jika ia merasa tuan rumah tidak apa-apa ketika tetap melanjutkan puasanya, maka lebih utama untuk tidak membatalkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainudin Al-Malibari dalam Fathul Mu’ȋn (h. 176) yang artinya sebagai berikut.
“Disunnahkan makan (saat bertamu) ketika sedang berpuasa sunah meskipun sunah muakkad untuk menyenangkan pemilik makanan, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, meskipun sudah berada di akhir waktu siang karena adanya perintah untuk berbuka. Ia akan diberi pahala atas puasa yang telah lewat dan sunah menggantinya di hari yang lain. Namun bila mempertahankan berpuasa tidak memberatkan bagi tuan rumah maka tidak disunahkan berbuka, bahkan lebih utama mempertahankannya.
Tulisan ini hanya sebagian kutipan Kitab yang ada, masi banyak lagi yang harus dikaji dan dijelaskan secara terperinci. Oleh karena itu diperlukan seorang Guru untuk menjelaskan secara terperinci agar kita lebih memahaminya.
Demikian penjelasan dari saya, semoga yang sedikit ini bisa manfaat, yang kecil ini bisa meraih pahala yang besar di sisi Alloh swt. Aamiiin
Ещё видео!