Jakarta - Episode Kuliah Hukum Tujuh Menit (KULTUM) kali ini, kami mengambil tema Hukum Ketenagakerjaan dengan topik: "Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia" yang pada intinya menjelaskan bahwa penggunaan TKA wajiblah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dimana ada 19 jabatan pekerjaan tertentu yang dilarang dijabat oleh TKA. Disamping itu, ada juga kewajiban Perusahaan untuk menempatkan TKI sebagai tenaga pendamping TKA agar terjadi alih teknologi dan alih keahlian dari TKA tersebut pada TKI.
Tujuan KULTUM ini kami selenggarakan adalah semata-mata untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum, permasalahan dan solusinya kepada masyarakat yang lebih luas, agar terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
Untuk materi KULTUM yang lainnya, Sahabat dan Rekan dapat melihatnya di channel Youtube kami Kus&Co. Law Office.
Selamat menonton, semoga materi KULTUM ini dapat bermanfaat bagi anda. Apabila ada permasalahan hukum yang ingin Sahabat dan Rekan konsultasikan, kami persilahkan untuk menghubungi kami di:
Kantor Hukum KUS&CO. Law Office
Jalan Matraman Raya No. 85 Matraman Jakarta Timur - DKI Jakarta
Telp./Fax. 021-29360517
Email. kusnadi.knc@gmail.com
Instgrm. kusnco_lawoffice
Web. www.kuslaw.com
Ещё видео!