TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Riau menahan mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat berinisial AR (52) pada Senin (5/6) sore.
Sebelum ditahan, AR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi.
AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan dana Bumdes saat masih menjabat sebagai kades pada 2017-2019.
Tersangka diduga meraup keuntungan sebesar Rp300 juta.
#LIVEUPDATE #KepalaDesakorupsi #Meranti
Ещё видео!