Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) digugat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Edy-Hasan resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sumut, pasangan Bobby Nasution dan Surya keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul dari Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara. Atas hasil tersebut, kubu Edy-Hasan mengajukan gugatan ke MK melalui tim kuasa hukum Edy-Hasan yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Dalam gugatannya, mereka membawa 83 bukti yang mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif dan dugaan politik uang (parcok). Kemudian kubu Edy-Hasan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada yang memerlukan penyelesaian di MK.
Program: LIVE UPDATE
Host: Apfia Tioconny
Editor Video: Shondy Jumiadi
Ещё видео!