TRIBUN-MEDAN.COM- Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut akan mengusut kasus impor emas illegal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai senilai Rp189 triliun.
Mahfud MD mengatakan meski telah ada keputusan pengadilan atas kasus tersebut, namun Komite TPPU tetap memutuskan tindak lanjut termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu," kata Mahfud saat Konferensi Pers Bersama Komite TPPU di Kantor PPATK, pada Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi janggal yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp189 triliun dengan modus impor emas illegal.
Ещё видео!