TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, Selasa (24/5/2022).
Satu orang tersangka baru tersebut inisial AAY.
AAY merupakan tersangka ke lima dalam proyek pembangunan LPP Kelas II Mamuju.
AYY ini menggunakan atau meminjam CV Cipta Persada Nusantara untuk mengajukan penawaran selaku Management Konstruksi (MK).
Tersangka bersepakat membagi fee 5 persen dengan pemilik CV Cipta Persada.
Setelah melalui proses pelelangan oleh Pokja pemilihan barang dan jasa kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulbar tersangka AAY memenangkan pengadaan kontrak sebesar Rp 600.400,000.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju, Selasa (24/5/2022).
#KEJATISULBAR #TERSANGKA #KORUPSI
Info menarik akan kami hadirkan setiap harinya.
Mata Lokal Menjangkau Indonesia
Jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via Tribun-Sulbar.com
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: tribunsulbardotcom@gmail.com
Ещё видео!