Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Didakwa Korupsi Rp 181 Juta
GENEWS TV -- JENIUS MENGABARKAN BERITA
Kasus korupsi mengguncang Dinas Kelautan dan Perikanan di Lebak, Banten, di mana mantan pejabat Siswandi bersama mantan Pelaksana Harian Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi, didakwa atas kasus pemotongan retribusi lelang ikan senilai Rp181,5 juta. Jaksa menuduh keduanya tidak menyetorkan retribusi jasa usaha di TPI Binuangan selama periode 2011 hingga 2016, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar tersebut. Kedua terdakwa didakwa sesuai dengan undang-undang korupsi dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
Sumber Foto/Bahtiar/detikcom
Reporter : Putri Damanik (Instagram/putri.damanik14)
Editor : Janvier Samuel Garta Turnip, Nirwan Haposan
Ещё видео!