BENGGALA, WONOSARI--Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, MT bersama Kasatreskrim AKP Mahardian Dewo Negoro, SIK, MA dan Kasihumas AKP Suryanto, S.Pd melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Ketange, Banyusoca, Playen, Gunungkidul bertempat di Lobi Mapolres Gunungkidul (13/06/2022).
Kronologis singkat pada hari Rabu (1/6/2022) sekira pukul 23.00 wib korban AK (16) warga Banyusoca, Playen, Gunungkidul berboncengan dengan temannya dari menonton pertandingan bola volley di lapangan Menggoran, Playen, Gunungkidul.
Diperjalanan korban didahului oleh sepeda motor, namun pelaku putar balik dan tiba-tiba pelaku mengibaskan gear sepeda motor yang diikat menggunakan sabuk sehingga mengenai tubuh korban dibagian dada kiri.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri. Kemudian korban dibawa ke RSUD Wonosari untuk dilakukan pengobatan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim dipimpin IPDA Akbar Ramadhan, S.Trk melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku. Kemudian hari Sabtu (4/6/2022) petugas mendapatkan informasi terduga pelaku dan setelah dicek dirumahnya para pelaku sudah melarikan diri.
Selanjutnya pada hari Senin (6/6/2022) petugas mendapatkan informasi persembunyian para pelaku di wilayah Mlati, Sleman dan berhasil mengamankan 2 pelaku yakni FK (23) dan PS (19), kemudian 1 pelaku atas nama KDY (23) berhasil diamankan dirumahnya pada saat pelaku pulang. Ketiga pelaku warga Playen, Gunungkidul.
BB yang berhasil disita: 1 Bh Gear Spm yang diikat menggunakan ikat pinggang, 1 Unit Spm Megapro, 1 Bh Helm dan 1 Bh jaket.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UURI Darurat No 12 Th 1951 tentang Senjata tajam dan pasal 170 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UURI No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.
Ещё видео!