Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerukan larangan bagi jaksa menyeret pengguna narkoba ke pengadilan
Dalam rapat di Mabes Polri, Burhanuddin mengingatkan perspektif pengguna narkoba sebagai korban sehingga harus dilakukan restorative justice
“Untuk restorative justice, khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika).”
ST Burhanuddin
Hal ini jadi pengingat penting bagi penegak hukum, khususnya kalangan jaksa
Selama ini banyak kekeliruan dalam proses hukum kasus narkotika, dengan menempatkan pengguna narkoba sebagai kriminal
Di kesempatan sama, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menekankan pentingnya kecermatan penegakan hukum
Spirit restorative justice, menurut Budi tidak boleh jadi celah meloloskan mereka yang tergolong pengedar ataupun bandar dari jerat hukum
“Restorative justice ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman.”
Apa pendapatmu tentang isu ini?
--------------------------------------------------
Like and follow us on Facebook, Instagram and Twitter @asumsico
and also check our website [ Ссылка ]
Ещё видео!