Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang akan dirilis pada Juni 2021. Aturan yang akan menggantikan POJK sebelumnya itu, akan mengatur tentang bank digital. Salah satunya, syarat permodalan bank digital.
OJK mengungkapkan untuk mendirikan bank baru yang beroperasi penuh secara digital, maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun.
#KONTANTV #BankDigital #POJKBankDigital
Ещё видео!