TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berencana akan melarang produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce di bawah 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta.
Dikutip dari Kompas.com, sehingga produk impor tersebut baru bisa dijual di Indonesia harus di atas 100 dollar.
Nantinya, aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.
Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, poin selanjutnya yang akan direvisi dalam baleid tersebut adalah terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan.
Kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Larang Barang Impor Dijual di Bawah Rp 1,5 Juta di Marketplace"
[ Ссылка ]
Ещё видео!