#Tribunmakassar #pelaku #prostitusi #bogorkota
9 Pelaku Prostitusi Online Ditangkap Polresta Bogor Kota, 2 Orang Anak DIbawah Umur
TRIBUN-MAKASSAR - Polresta Bogor Kota menangkap sembilan orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor.
Adapun, sembilan orang tersangka tersebut diringkus usai terlibat kasus prostitusi online di Kota Bogor.
Lebih lanjut, dari sembilan orang pelaku, mereka ditangkap di lima TKP yang berbeda.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, pada Senin (12/6/2023).
"Kami sudah lakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada 6 kasus, dan untuk tersangka ada 9 Tersangka," kata Bismo.
Seluruh tersangka diringkus di tempat yang berbeda, namun masih di wilayah Bogor.
Dari kesembilan tersangka itu, tujuh dewasa dan dua anak-anak, salah satunya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Keseluruhan, korban dijual belikan melalui aplikasi kencan online oleh pelaku yang mereka diketahui masih dibawah umur.
Sehingga, para wanita tersebut dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku.
Dari media sosial, para tersangka menggoda korban dengan iming-iming keuntungan rupiah.
Yakni, dengan gaji sebesar Rp 4-5 juta per bulan.
Meski begitu, atas perbuatannya, semua tersangka harus bertanggung jawab.
Para pelaku kini dijerat pasal UU Perlindungan anak dan TPPO.
Mereka terancam pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Video Editor : Asriadi
Sumber : Tribunnews
Update Video Viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribun-timur.com | [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: portaltribuntimur@gmail.com
Ещё видео!