POS-KUPANG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia mulai tanggal 20/07/2022.
Mengutip Tribunnews.com, platform tersebut adalah Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya jika belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Selengkapnya di:
[ Ссылка ]
#KementerianKomunikasi #PlatformDigital #kupang #ntt
Video Editor : Windy H
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : [ Ссылка ]
INSTRAGAM: [ Ссылка ]
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: [ Ссылка ]
Ещё видео!