tiga tahapan penetapan predikat kinerja ASN :
1. Menetapkan predikat kinerja organisasi (periodik/akhir);
2. Melihat pedoman pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi (Hal. 94 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022);
3. Menetapkan predikat kinerja pegawai berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai dengan mempertimbangkan pedoman pola distribusi.
Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan [ Ссылка ].
Untuk penjelasan lebih rinci dan mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN, dapat klik tautan berikut:
[ Ссылка ]
Ещё видео!