Editorial Media Indonesia: Rantai Perubahan lewat Pansel KPK. PRESIDEN Joko Widodo segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel KPK). Tugas pansel ialah menyeleksi calon pengganti pimpinan KPK saat ini yang berakhir tugas pada 21 Desember 2019.
Pimpinan KPK saat ini diseleksi sembilan anggota pansel KPK yang semua anggotanya perempuan. Mereka memang para ahli dengan kompetensi bidang yang lengkap. Kesembilannya juga tidak terkait dengan kepentingan politik tertentu.
Diharapkan ada kejutan lagi dalam pembentukan pansel KPK kali ini. Meski demikian, Presiden hendaknya konsisten melanjutkan rantai perubahan yang sudah diletakkan pansel KPK empat tahun lalu. Rantai perubahan itu harus dilanjutkan karena memang pemberantasan korupsi ialah perang yang panjang, yang bukan hanya dalam artian pelaku yang tidak habis-habis, melainkan juga modus yang kian canggih dan beragam.
Karena itu, lembaga pemberantas korupsi pun harus dipimpin orang-orang yang lebih canggih daripada para maling uang rakyat tersebut. Di situlah peran terpenting para anggota pansel KPK, yakni mencari pimpinan KPK yang berintegritas tinggi.
Mereka harus mampu memilih sosok-sosok terbaik dan berintegritas untuk selanjutnya menjadi bahan pengusulan dari presiden kepada DPR. Terlebih, empat tahun ini kinerja KPK belum dapat dikatakan memuaskan.
Belum memuaskan karena tingkat penetapan tersangka turun dari 100% pada 2017 menjadi sekitar 70% pada 2018. Selain itu, beberapa kali KPK kalah di praperadilan. Dua hal itu cukup menjadi peringatan akan kualitas keahlian penyidik.
Daftar pekerjaan rumah KPK kian bertambah dengan masih minimnya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. Sederet kelemahan ini jelas bukan hanya membutuhkan perbaikan di level bawah maupun menengah. Kesemuanya ini sangat berkaitan dengan kualitas dan sudut pandang yang dimiliki pimpinan KPK.
Mereka tidak cukup hanya memiliki integritas kuat, tetapi juga kecakapan hukum yang mumpuni. Termasuk kemampuan yang sangat dibutuhkan, yakni dalam hal penggunaan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Publik berharap Presiden memilih para anggota pansel KPK yang benar-benar mengerti kelemahan yang ada sekarang ataupun tantangan berat KPK di masa depan. Dari pansel yang baru, sudah semestinya visi dan misi pimpinan KPK tersebut dapat dioptimalkan. Tidak kalah pentingnya, proses seleksi melibatkan partisipasi publik yang luas sehingga dengan hal itu prinsip transparansi dan akuntabilitas publiknya terpenuhi.
Saat ini, sesuai dengan penjelasan Presiden, proses pembentukan pansel KPK tengah dalam penggodokan nama-nama. Dalam nama-nama tersebut dikabarkan terdapat berbagai tokoh, dari akademi, praktisi, perwakilan pemerintah, hingga kelompok masyarakat.
Perlu diingatkan bahwa proses yang berlangsung di pansel KPK ialah perpanjangan tangan Presiden. Presiden akan menyerahkan 10 nama ke DPR untuk selanjutnya DPR menetapkan lima nama. Hasil pilihan pansel akan berhadapan dengan kepentingan politik di DPR. Karena itu, pansel KPK hendaknya memilih orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri sehingga preferensi politik kepentingan tidak menjadi penentu akhir.
Andai pansel KPK mampu memilih orang-orang yang setengah dewa karena memiliki kapasitas dan integritas kuat, mau tak mau DPR tidak dapat bermain-main dengan pilihan mereka. Siapa pun akhirnya yang ditetapkan DPR, mereka ialah manusia setengah dewa, orang yang sangat memiliki kapasitas dan integritas tinggi.
Biasanya pansel KPK menyelesaikan seluruh proses hingga Oktober untuk selanjutnya diproses di Komisi III DPR. Komisi III lantas memilih lima dari 10 kandidat. Titik krusial seluruh proses seleksi terjadi di Komisi III.
Kiranya DPR membebaskan diri dari kepentingan politik sehingga yang kelak terpilih memimpin KPK benar-benar orang-orang baik. Jangan sampai pemilihan pimpinan KPK terlambat karena proses politik. Kelambatan setiap proses berarti ancaman akan adanya kekosongan pimpinan KPK.
Ещё видео!