TRIBUN-VIDEO, BANDUNG - Ferdian Paleka harus kembali berurusan dengan Polisi, kali ini karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan chanel YouTube nya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Ferdian Paleka ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya.
Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ucapnya.
Ibrahim menambahkan aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 600 juta dari situs judi yang ia promosikan.
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta," kata dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
VP: Febi Frandika
Ещё видео!