SORONG, KOMPAS.TV - Satuan narkoba polres sorong kota berhasil amankan satu orang pemilik minuman keras jenis sopi, yang diselundupkan melalui kapal penumpang dari luar kota.
Penangkapan ini berawal dari adanya kecurigian anggota satnarkoba pada salah satu truk pengangkut bahan makanan, saat di geledah petugas menemukan 44 plastik berisikan minuman keras jenis sopi dengan total 220 liter yang disembunyikan bersama bahan makanan.
Pelaku berinisial wt kemudian digiring ke mapolres sorong kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 2 tahun penjara.
Mengingat dampak dari peredaran miras sangat meresahkan masyarakat, jelang pilkada satuan narkoba polres sorong kota akan lebih gencar menggelar razia terhadap peredaran minuman keras ilegal, khususnya minuman keras jenis rumahan.
#SorongPapuaBarat #PenyelundupanMiras #Satnarkoba
Ещё видео!