Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur menkonfrontir tersangka investasi bodong, Umi Salma, dengan kedua anaknya, yakni Al Imron Rosyidi dan Al Amin Rois, pada selasa siang (27/08/2019). Dari konfrontir ini, diketahui jika Al Imron dan Al Amin juga terlibat aksi penipuan demi membantu ibunya untuk membayar uang nasabahnya. Mereka berperan membantu ibunya untuk merubah nama kepemilikan dokumen berharga milik nasabah, seperti BPKB dan surat tanah serta bangunan untuk selanjutnya dijaminkan ke bank. Polisi pun menetapkan 2 anak Umi Salmah sebagai tersangka dan akan dijerat pasal penipuan. Sedangkan umi salmah sendiri akan dijerat pasal berlapis, yakni undang-undang perbankan dan pasal penipuan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
#InvestasiBodong #IbuAnakTersangka
Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subcribe channel youtube KompasTV Jember. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Bagi kamu yang ingin menyaksikan langsung program-program KompasTV Jember bisa ke channel 54 UHF.
Media Social KompasTV Jember :
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Ещё видео!