Denpasar, KOMPASTV - Pemerintah provinsi bali kembali mengeluarkan surat edaran gubernur dengan nomor 2021 tahun 2020 ini berisi tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru.
Dalam surat edaran ini, pemerintah mewajibkan wisatawan yang hendak ke bali melalui jalur udara wajib melakukan tes PCR . sementara bagi yang melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.
selain wajib tes pcr dan tes rapid antigen, wisatawan juga diwajibkan mengisi health alert card yang ada di situs inahac dot kemkea dot go dot id. Wisatawan juga dilarang berkerumun dan diimbau membatasi aktivitas di tempat umum dan menerapkan protokol kesehatan.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus korona, mengingat kasus penularan covid-19 di indonesia masih tinggi serta munculnya beberapa kluster baru, dan tingginya angka kunjungan wisatawan ke bali.
#denpasar #tesswab #pcr #pariwisata
Ещё видео!