Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengeksekusi cambuk para pelaku maisir atau judi online. Kesepuluh terpidana terbukti atas pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014.
Walaupun sudah dijadwalkan, dari 13 terpidana hanya 10 yang hadir dan dapat melaksanakan hukumannya. Eksekusi ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Setempat. Diharapkan eksekusi ini dapat menjadi contoh bagi warga lainnya
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
#Medcomid #aceh #cambuk
Ещё видео!