#Live #VIRAL #kabupatenbandung
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi merilis hasil penggerebekan terhadap salah satu rumah di perumahan mewah yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dijadikan Clandestine Lab Happy Water dan Liquid Narkotika.
Diketahui penggerebekan tersebut, dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu (11/12/2024).
Di mana di dalamnya terdapat beberapa barang bukti dan alat produksi Narkotika.
Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar.
Diketahui sebelum melakukan penggerebekan di Bandung, Bareskrim terlebih dahulu mengungkapkan peredaran narkoba dengan sebuah mobil.
Yakni saat melintasi jalan Alternatif GOR Pemda, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jabar.
Di mana di sana, ditemukan barang bukti
kemasan sachet berisikan serbuk happy Water 100 sachet dan 51 buah jerigen berisikan cairan liquid macam-macam rasa dengan totalisi cairan sebanyak 259 liter.
Selain itu ditemukan juga bahan baku narkotika, seperti 3 buah jerigen berisi cairan bening dengan total isi cairan sebanyak 3 liter (positif mengandung golongan Amfetamina).
Setelah itu, pengembangan terus dilakukan hingga menemukan rumah tersangka di Komplek Bogor Asri, Blok B3 Nomor 25, Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor, Jabar.
Barulah berdasarkan pengembangan tersebut, rumah mewah yang juga menjadi Clandestine Lab atau laboratorium rahasia di Kabupaten Bandung bisa terungkap pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka.
Di antaranya berinisial SR berperan sebagai penghubung, yang kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas.
Asep mengungkapakan bahwa pihaknya juga sedang memburu satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang berinisial "A".
Adapun A, diduga merupakan pengendali Clandestine Lab.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu menyamarkan lokasi produksi Narkotika di tengah-tengah perumahan warga.
Dengan motifnya yaitu meraih keuntungan.
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.
Akibat perbuatannya, para pelaku pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Ro1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.com)
Program: Breaking News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#Live #VIRAL #kabupatenbandung
#Relay : Roly Maundeng
Ещё видео!