JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan syarat perjalanan dalam negeri, khususnya perjalanan darat, yang mewajibkan tes PCR bagi masyarakat yang menempuh perjalanan sejauh 250 km.
Pencabutan aturan itu dilakukan usai Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Penyesuaian tersebut tertuang dalam 4 surat edaran (SE) terbaru yang diterbitkan pada Selasa, 2 November 2021.
Dilansir dari kompas.com, terkait perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan
2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Video editor: Febi Ramdani
Ещё видео!