VP: ARIE SETYAGA HANDIKA
TRIBUNJATIM.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan pada pekan depan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Alfian Firmansyah) (Kompas.tv/Tito Dirhantoro) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
BACA SELENGKAPNYA : [ Ссылка ]
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi, [ Ссылка ].
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Ещё видео!