Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Salah satu jenis perizinan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar adalah Registrasi PSAT-PDUK. Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil yang mengedarkan PSAT dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Registrasi PSAT-PDUK menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota.
Ещё видео!