SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, menangkap dua orang pemuda berinisial al dan dd Warga Kecamatan Cikakak Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, karena telah melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan kepada korban. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penodongan kepada dua orang korban, yang dilakukan di hari yang sama, di Wilayah area Wisata Pantai Palabuhanratu.
Korban pertama adalah seorang wisatawan yang ditodong oleh pelaku menggunakan senjata tajam dan pelaku mengambil tas korban yang berisi sejumlah uang jutaan rupiah. Sementara korban kedua adalah seorang sopir tangki, pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi handphone. Kedua pelaku dikenal oleh masyarkat sebagai kelompok gergaji, karena setiap melakukan aksi penodongannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan gergaji.
Sementara itu dari hasil penyelidikan Polisi, salah satu pelaku berinisial Al, adalah residivis, dan sudah dikenal oleh warga sekitar, kerap sering berbuat onar, dan sering melakukan perbuatan melanggar hukum. Saat di periksa ternyata sebelumnya al sudah dilaporkan oleh masyarakat dengan 3 kasus yang ber beda. Kini kedua pelaku mendekam diruang tahanan Polres Sukabumi , dan terancam kurungan 13 tahun penjara , sesuai undang undang yang berlaku.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!