TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat kini sedang menyambut Natal dan Tahun Baru 2021.
Namun perayaan akhir tahun itu tak bisa dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya lantaran terhalang pandemic Covid-19.
Mengantisipasi pergerakan masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman, atau sekedar berlibur, pemerintah lantas menetapkan syarat baru terkait kewajiban penggunaan rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Kandidat PhD di Medical Science Kobe University, Adam Prabata, menjelaskan rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).
Berbeda dengan rapid test antibodi yang menggunakan sampel darah, rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan.
Rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Meski demikian, tes jenis ini hanyalah bagian dari screening awal.
Hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes PCR yang lebih akurat.
Aturan penerapan rapid tes antigen diketahui berlaku di beberapa daerah di Indonesia.
Berdasarkan keputusan Menteri, Penetapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR ini berlangsung selama periode Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ещё видео!