TRIBUN-MEDAN.Com, Dua oknum polisi berinisial Bripka HK dan Briptu RN diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba.
Tak tanggung-tanggung kedua oknum polisi tersebut diduga meminta uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya Bripka HK dan Briptu RN menangkap dua orang tersangka kasus narkoba berinisial MD dan RF pada Januari 2023.
Kedua oknum tersebut mengamankan mobil yang digunakan tersangka.
Kemudian, Bripka HK dan Briptu RN menghubungi orangtua MD dan meminta uang Rp 50 Juta agar mobil tidak dijadikan barang bukti dan bisa diambil.
Keluarga tersangka pun menyanggupi, tapi diduga uang tersebut sudah dikembalikan lagi oleh kedua oknum tersebut.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com : [ Ссылка ]
Ещё видео!