VP ; IRVAN NP
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penganiayaan AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Adapun tuntutan itu dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia membacakan amar tuntutan AGH setelah persidangan hari ini.
Dalam tuntutannya, disebutkan AGH merupakan anak berkonflik dengan hukum.
AGH terbukti bersalah dengan terlibat dalam kasus penganiayaan Mario dan Shane.
JPU menyimpulkan AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, [ Ссылка ].
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Ещё видео!