#Eddy Hermanto #Syarifuddin #Dwi Kridayani #Yudi Arminto
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto jalani sidang perdananya.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (27/7/2021).
Dalam sidang agenda dakwaan JPU Kejati Sumsel, oleh Na'im SH MH terdakwa dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi.
Dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel, menjerat keempat terdakwa dengan pasal yang sama.
Sumber Video: Chairul Nisyah
Editor Video: Johan
Ещё видео!