MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (PPPA), BINTANG PUSPAYOGA MEMASTIKAN PENGUATAN FUNGSI, DAN TATA KELOLA UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA), AKAN DILAKUKAN PASCA-RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (RUU TPKS) NANTI DISAHKAN. HAL INI DISAMPAIKAN MENTERI PPPA, SAAT BERKUNJUNG DAN MENINJAU FASILITAS UPTD PPA PROVINSI NTB DI LOMBOK, NUSA TENGGARA BARAT (NTB), DIDAMPINGI DEPUTI BIDANG
KESETARAAN GENDER KEMENPPPA, LENNY N. ROSALIN.
Ещё видео!