TEMPO.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, sehari setelah putusan MK itu dibacakan, Dewan Perwakilan Rakyat berjibaku merevisi Undang-Undang Pilkada.
Putusan MK itu membuyarkan skenario Koalisi Indonesia Maju menciptakan kotak kosong di sejumlah pemilihan kepala daerah untuk memborong kemenangan. Dengan putusan MK itu, partai yang tak memiliki kursi di parlemen daerah pun, asal cukup persentasenya, bisa mengajukan calon kepala daerah.
Jelajahi fitur baru Tempo digital di satu.tempo.co
Kini Koran Tempo terbit empat kali sehari.
#KoranTempo #Tempo
Official Website: [ Ссылка ]
Dukung Channel YouTube TEMPO dengan join membership Pendukung TEMPO.
Klik: [ Ссылка ]
Ещё видео!