PONTIANAK, KOMPAS.TV - Keempat tersangka kasus peredaran gelap narkotika tampak tertunduk saat digiring petugas kepolisian dalam pemusnahan barang bukti di Mapolresta Pontianak.
Empat tersangka ini sebelumnya diamankan dari kasus pengungkapan penyelundupan narkotika pada 14 Maret lalu, di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara. Pengungkapan berawal dari diamankannya tersangka M-H oleh warga karena membuang sesuatu di permukiman.
Dari penelusuran polisi, didapati tersangka lain seorang warga binaan Lapas kelas IIA Pontianak berinisial S-U, selaku pemesan barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang tersebut akan diserahkan kepada isteri S-U berinisial S-W bersama tersangka lain berinisial I-R di Pontianak Timur. Saat ini, polisi telah menetapkan kermpat tersangka termasuk warga binaan.
Kasi Pidum Kejari Pontianak mengatakan, tersangka warga binaan berpotensi mendapat tuntutan hukuman yang lebih berat.
Setelah dilakukan pemeriksaan keaslian, narkotika jenis sabu ini langsung dimusnahkan dengan dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Kalbar.
Ещё видео!