TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - HM (18) mahasiswa semester 1 di salah satu universitas swasta Palembang, kini harus menghadapi proses hukum atas tindak pengrusakan yang sudah dilakukannya.
Mahasiswa jurusan hukum itu,
memilih untuk menyerahkan diri setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat ulahnya yang ikut merusak mobil dinas Pam Obvit Polda Sumsel pada demo berujung ricuh di depan gedung DPRD, Kamis (8/10/2020) lalu.
Dihadapan petugas, HM mengaku sangat menyesal atas tindak pengrusakan yang sudah dilakukannya.
Tribun Sumsel/ Shinta
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!