#PoldaMetroJaya akan melakukan #razia penggunaan perangkat global positioning system (#GPS) saat mengemudikan kendaraan bermotor yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Yang melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
---------------------------------------------------------------------------------
Ещё видео!