MetroTV,
Setelah mendapat desakan dari sejumlah pihak, kini PSSI akan menggelar KLB sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan. Keputusan KLB tersebut diambil usai Exco PSSI menggelar rapat darurat, Jumat, (28/10/2022).
KLB PSSI telah diatur dalam Statuta PSSI 2019 Pasal 34 Ayat 2. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50?ri delegasi yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.
Hingga kini, terdapat dua klub liga yang telah mengajukan surat tertulis untuk diadakannya KLB, yakni Persis Solo dan Persebaya Surabaya. TGIPF juga sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi tertulis kepada PSSI untuk segera melakukan KLB demi terselamatkannya dunia sepak bola Indones
#Metrotv #pssi #kanjuruhan #klb #tgipf #tragedikanjuruhan #arema #malang
Ещё видео!