TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial S (35), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya kini ditakan di Mapolresta Deli Serdang.
S telah mencabuli anak tirinya sebanyak sepuluh kali.
Kini pelaku menyesali perbuatannya dan meminta untuk menjaga anaknya jangan menjadikan sang anak seperti dirinya.
Pada Rabu (2/9/2020), Komisi Nasional Perlindungan Anak mendatangi pelaku di Mapolresta Deli Serdang.
Pelaku terdengar tergagap dan suaranya pelan saat berbicara dengan Ketua Komas PA, Aris Merdeka.
Saat itu Aris mengatakan sudah bertemu dengan ibu kandung korban dan korban di rumah mereka.
S mengaku sudah melakukan perbuatan asusial sebanyak 10 kali.
Ia memberi uang kepada korban sebesar Rp20.000 dan meminta agar tidak memberitahukan perbuatannya.
“Saya bilang, jangan kasih tahu sama mamak, karena kalau sampai tahu, saya bisa dipukuli sama orang sini,” kata S.
S juga mengaku sebenarnya selama ini dia jarang diberi nafkah batin oleh istrinya.
S dan istrinya selama ini sering cekcok.
Karena itu, ketika di rumah tidak ada orang dan melihat korban, dia merasa birahinya naik dan dia mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul itu.
Ketika ditanya Aris apakah S tahu bahwa perbuatan itu dilarang, S mengaku mengetahuinya.
“Tahu pak,” katanya sambil tertunduk.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/9/2020), Aris kemudian menyampaikan hukuman yang diberikan kepada S tidaklah ringan.
Aris menyebut, S dihukum penjara selama 20 tahun.
Begitupun ketika Aris menanyakan kepada S apakah dirinya siap menjalani hukuman 20 tahun di dalam penjara, S dengan ringan menjawab siap menjalaninya.
Mendengar jawaban ringan pelaku, sontak Aris pun menggelengkan kepala.
“Siap pula katanya. 20 tahun itu bukan besok lusa lebaran, bukan. (Usia) 35 (tahun) tambah 20 (tahun) berapa, hidup nggak kamu. Konsekuensinya harus kamu tahu. Karena tadi malam saya ketemu dengan putrimu, dengan ibunya,” katanya.
Setelah mengatakan itu, Aris terdiam sejenak memandangi S sambil memegang pundaknya.
Ia mengatakan bisa saja S dihukum kebiri atas perbuatannya.
“Kau bisa dikebiri, mau jadi apa kau. Bisa kalau hukum mengatakan itu, karena kau mengatakan 10 kali kau bilang. Undang-undang bisa, selain 20 tahun, kebiri. Itu risiko perbuatanmu, apalagi kau lakukan kepada putrimu meskipun bukan putri kandung,” kata Aris kepada S.
Saat itu, S mengaku menyesal karena sudah merusak masa depan putri tirinya dan membuat cita-cita korban tak tercapai.
S kemudian berpesan untuk menjaga sang anak agar tak menjadi seperti dirinya.
“Minta maaf aja. Semoga ke depannya lebih bahagia lagi. Kesalahan ayah, ya saya tanggung jawab, saya jalani. Sama istriku, ya inilah kondisinya. Cuma satu pintaku, tolong jagalah anakku oleh kamu. Kamu bisa. Jangan jadikan dia seperti aku...,” katanya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pencabulan Anak Tiri 10 Kali: Tolong Jaga Anakku, Jangan Seperti Aku", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Farid Assifa
===========
Ещё видео!