Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono meminta agar pihak-pihak yang tak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ditundanya Pemilu 2024 agar tidak beropini, melainkan menempuh jalur hukum.
Sebab, Agus menilai pernyataan-pernyataan yang muncul di publik justru memperkeruh suasana.
Ia menjelaskan, putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima itu masih bisa dilakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung.
Selain itu, menurut Agus Partai Prima memang memiliki hak untuk melayangkan gugatan, dalam hal ini demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, Michaela Winda, Mutia Fauzia
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Bounce It by Silent Partner
#JernihkanHarapan #PartaiPrima #PutusanPNJakpus #PemiluDitunda
Ещё видео!