Sumsel24.com Palembang - Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), maka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Kita Prabumulih akan diberlakukan pada tanggal 25 Mei 2020 atau Hari Raya Idul Fitri +2. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru (HD) di Auditorium Bina Praja, Rabu (13/05).
HD mengatakan, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Prabumulih.l dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palembang.
“Setelah mendapat persetujuan tersebut, saya minta Walikota Palembang dan Prabumulih untuk membuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang PSBB, paling lambat satu minggu sejak hari ini,” ungkapnya.
Untuk membuat perwali sebagai payung hukum dari PSBB. HD meminta kepada kedua walikota untuk bekdiskusi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan tidak mendapat penolakan.
“Undang tokoh masyarakat, tokoh agama, pengusaha untuk duduk bersama, berdiskusi agar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing berjalan dengan baik dan tidak mendapat penolakan,” himbaunya.
Setelah draf Perwali selesai dibuat, ia meminta segera di ajukan kepadanya untuk di analisa dan revisi jika ada yang perlu di revisi. Jika Perwali sudah selesai maka ia segera menandatangani Perwali tersebut sebagai persetujuan.
“Jadi seminggu paling lambat draf diajukan kepada saya dan saya tanda tangani kalau sudah tidak ada lagi yang direvisi. Selanjutnya lima hari waktu untuk mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskannya, lamanya masa pemberlakuan PSBB adalah sama dengan masa inkubasi virus Corona terlama yakni 14 hari, bisa diperpanjang jika tidak ada penurunan kasus wabah Covid-19.
“Kami bersama Forkompinda Sumsel sudah melakukan rapat persiapan PSBB, untuk pertama di Sumsel. Pada intinya Kota Palembang dan Kota Prabumulih sudah siap. Saya juga meminta agar petugas bekerja keras dan bekerja ikhlas serta pemerintah akan menyiapkan honorarium nya berdasarkan by name by job,” katanya.
“Saya minta kepada walikota untuk menyiapkan anggaran untuk jaring pengaman sosialnya, kami dari provinsi juga akan membantu anggaran. Kedua kita ini merupakan kita yang sangat tergantung dengan aktifitas, Palembang Ibukota Provinsi dan Kota Prabumulih merupakan muara dari tujuh kabupaten/kota lainnya,” urainya.
Untuk penerapan sanksi, ia sudah berbicara dengan kejaksaan agar pemberlakuan sidang ditempat jika terjadi pelanggaran. Pihak Kejaksaan sudah siap dengan aparatnya dan akan memberlakukan sidang di tempat jika terjadi pelanggaran.
“Saya minta juga kepada aparat untuk bertindak tegas, namun tetap flexibel dan humanis. Karena yang dihadapi adalah masyarakat bukan pelaku kriminal,” tutupnya.
Note :
Artikel ini di kutip dari Sumsel24 Media
WEBSITE : Sumsel24.com
[ Ссылка ]
#GugusTugas #PalembangPSBB #SanksiTegas
Ещё видео!