[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga remaja tega melakukan pengeroyokan terhadap Deddy Arjana (69), seorang pria tua di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RT 4/9, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 19 Juli 2021 dini hari itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Guntur Noviansah alias Utuy (21), Haris Budiman (21), dan MAPP (16) yang saat ini sudah mendekam di penjara Mapolres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut bermula saat sekelompok remaja yang berjumlah 16 orang ini tengah nongkrong sambil pesta minuman keras (Miras) dan mendengarkan musik di sekitar lapangan parkir Giant Kota Baru Parahyangan.
"Kemudian saat mereka pesta miras, ada seorang warga bernama pak Deddy berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras," kata AKP Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (27/7/2021).
Kemudian, kata Yohannes, korban mendatangi para pelaku untuk meminta agar mereka membubarkan diri.
Korban juga meminta para pelaku untuk tidak menganggu ketenangan warga di sekitar pemukiman tersebut.
Namun saat didatangi korban, pelaku yang di bawah pengaruh alkohol merasa kesal dan tidak terima hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pensiuan PNS tersebut.
"Sehingga terjadilah penganiayaan disitu, dengan diawali oleh satu orang pelaku bernama Haris Budiman (23) yang memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh," beber Yohannes.
Akibat perbuatan pelaku ini, kepala bagian belakang korban mengalami luka karena mengalami benturan ke aspal.
Setelah korban tak berdaya, kata dia, pelaku barnama Guntur Novansah melakukan pemukulan.
Setelah itu, kata Yohannes, seorang petugas keamanan yang berada di lokasi kejadian berusaha untuk melerai, hanya saja Guntur tetap melakukan penganiayaan dengan cara menendang kepala korban.
"Kemudian ada juga satu pelaku yang tidak bisa kami hadirkan disini karena masih dibawah umur berinisial AAP juga melakukan penendangan ke arah pundak korban. Jadi, total tersangka yang kita amankan ada tiga orang," ucapnya.
Setelah itu polisi mendapat laporan terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal itu.
Kemudian anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
"Para pelaku ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!