Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di kawasan Kota Tua. Penerapan sistem ini membuat pengendara motor dan mobil dilarang melintas di jalur ini.
Pantauan Tribun Network di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021), Petugas berjaga dan memberi imbauan kepada pengednara yang akan melintas di kawasan tersebut.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Video : Tribunnews / Irwan Rismawan
Video Editor :M.Rusdi
---------------------------------------------------------------------------------------
Pantau informasi terupdate melalui sosial media kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!